Mohon tunggu...
Rupbasan Palembang
Rupbasan Palembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Kantor

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jalin Harmonisasi Sesama APH, Karupbasan Palembang Sambangi Balai Gakkum LHK Sumatera Wil 3

31 Agustus 2023   20:38 Diperbarui: 31 Agustus 2023   20:56 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PALEMBANG - Dalam rangka meningkatkan harmonisasi dan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH), kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palembang, Parulian Hutabarat sambangi Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sumatera, Seksi Wilayah III (31/08/23). Parulian didampingi dengan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi & Pemeliharaan (Minhara), Hariyanto dan 4 pegawai.

Parulian dan Jajaran berbincang-bincang dengan Kasi Balai Gakkum LHK Sumatera Wil 3 - Dok. tim humas
Parulian dan Jajaran berbincang-bincang dengan Kasi Balai Gakkum LHK Sumatera Wil 3 - Dok. tim humas
Begitu sampai, Parulian beserta jajaran diarahkan langsung menuju ruang Kepala Seksi Balai, Sugiharto. Parulian dan jajaran disambut hangat di ruang Kasi Balai tersebut.


Dalam pembicaraan hangat tersebut, Parulian menyampaikan tujuan mereka datang adalah untuk silaturahmi dan memperkuat harmonisasi serta sinergitas antar APH. Selain itu, Parulian juga menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Rupbasan sesuai amanat UU.

Parulian dan Jajaran berbincang-bincang dengan Kasi Balai Gakkum LHK Sumatera Wil 3 - Dok. tim humas
Parulian dan Jajaran berbincang-bincang dengan Kasi Balai Gakkum LHK Sumatera Wil 3 - Dok. tim humas

"Rupbasan secara kedudukan hukum memiliki kekuatan. Seperti UUD 1945 pasal 28H ayat 4 tentang HAM kepemilikan pribadi termasuk yang lagi disita negara. Kemudian di KUHAP Pasal 44 ayat (1) bahwa Benda Sitaan (Basan) dititipkan di Rupbasan. Ada UU NO.8 1981 yang diperjelas di PP NO. 27 1983 tentang pelaksaan UU No.8 tahun 1981," ujar Parulian.

Kasi Balai Gakkum LHK Sumatera Wilayah III menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari pihak Rupbasan Palembang. "Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dari pihak Rupbasan. Kami juga diingatkan atas Tupoksi kami. Ke depan akan kami prioritaskan penitipan Barang Bukti (Barbuk) atau Basan dari hasil pelanggaran hukum di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Rupbasan Palembang." Ujar Sugiharto menyampaikan ke Parulian.

Kunjungan ini berlangsung secara hangat dan santai. Di akhir kunjungan, Parulian memberikan brosur pengenalan Rupbasan Palembang. Brosur ini menjelaskan mengenai Tupoksi Rupbasan, dasar hukum yang kuat, dan layanan terpadu di Rupbasan Palembang. Kemudian Sugiharto mengajak foto bersama di depan pintu masuk kantor.

Berfoto bersama di depan kantor - Dok. tim humas
Berfoto bersama di depan kantor - Dok. tim humas
Follow IG : @rupbasan_palembang_

FB & Youtube : Rupbasan Palembang

Twitter : @rupbasanplg

CC :
@kemenkumhamri
@kumhamsumsel
@ditjenpas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun