Mohon tunggu...
Rupbasan Palembang
Rupbasan Palembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Kantor

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pupuk Silaturahmi Antar Anggota, Rupbasan Palembang Adakan Arisan Dharma Wanita Persatuan

29 Desember 2022   14:31 Diperbarui: 29 Desember 2022   14:39 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poto  bersama DWP Rupbasan Palembang (Dok. Rupbasan)

Kamis, 29 Desember 2022 Rupbasan Palembang mengadakan arisan Dharma Wanita Persatuan. Arisan ini dilaksanakan sebagai wujud silaturahmi bersama anggota DWP Keluarga Besar Rupbasan Palembang.

Kegiatan ini dibuka oleh ibu Marlin Parulian sebagai Ketua DWP dan diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu Mars Dharmawanita. Selesai acara dilanjutkan dengan poto bersama.

Parulian Hutabarat, Karupbasan Palembang mendukung kegiatan ini. Diharapkan pertemuan ini sebagai ajang pertukaran informasi sekaligus forum berbagi ilmu yang positif.

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan ini. Diharapkan kegiatan dapat terciptanya kekompakan dan menanamkan rasa persaudaraan anggota Dharma Wanita Persatuan Rupbasan Palembang.

Ketua DWP Rupbasan Palembang memberikan kata sambutan (Dok. Rupbasan)
Ketua DWP Rupbasan Palembang memberikan kata sambutan (Dok. Rupbasan)

Follow IG : @rupbasan_palembang_

FB & Youtube : Rupbasan Palembang

Twitter : @rupbasanplg

CC :

@kemenkumhamri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun