Mohon tunggu...
Rupbasan Palembang
Rupbasan Palembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Kantor

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tim Monitoring Dirjenpas Dampingi Penyusunan Keuangan Rupbasan Palembang

20 Desember 2022   15:21 Diperbarui: 20 Desember 2022   15:45 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim monitoring Dirjenpas dampingi penyusunan Laporan keuangan Rupbasan Palembang

Senin, 20 Desember 2022, tim monitoring dan evaluasi dari Dirjenpas an. Dhony Irwansyah Lessy, Danik Purbaya, dan Sri Intan dan tim keuangan dari kanwil Kemenkumham Sumsel mengunjungi Rupbasan Palembang dalam rangka kegiatan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut keuangan Triwulan III di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Dirjen Pemasyarakatan Semester II TA 2022 yang akurat, transparan, dan akuntabel berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

Setelah melakukan monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan berdiskusi langsung dengan Karupbasan Palembang.

Dan diakhiri dengan poto bersama sebagai dokumentasi.

Karupbasan Palembang, Parulian Hutarabat menyambut baik kedatangan tim pendampingan monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memperbaiki permasalahan  penyusunan laporan keuangan Triwulan III dan tercapai target kinerja tahun 2023.

Follow IG : @rupbasan_palembang_
FB & Youtube : Rupbasan Palembang
Twitter : @rupbasanplg

CC :
@kemenkumhamri
@kumhamsumsel

#RupbasanPalembang
#RupbasanPalembangMantul
#KumhamPasti
#KumhamSumsel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun