PALEMBANG - Dalam rangka meningkatkan harmonisasi dan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH), kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palembang, Parulian Hutabarat sambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, (13/12). Parulian didampingi dengan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi & Pemeliharaan (Minhara), Hariyanto dan Kasubsi Pengamanan & Pengelolaan (Pamlola) Benny Hendrawan.
Begitu sampai di kantor Kejari Palembang, Parulian beserta jajaran disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Eko Adhyaksono, dan didampingi Kepala Seksi Barang Bukti & Rampasan (Kasi Barbuk), Andri M. Parulian dan jajaran disambut hangat di ruang kerja Kajari Palembang.
Dalam pembicaraan hangat di ruang kerja tersebut, Parulian menyampaikan tujuan mereka datang adalah untuk silaturahmi dan memperkuat harmonisasi serta sinergitas antar APH. Selain itu, Parulian juga menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Rupbasan sesuai amanat UU.
"Rupbasan secara kedudukan hukum memiliki kekuatan. Seperti UUD 1945 pasal 28H ayat 4 tentang HAM kepemilikan pribadi termasuk yang lagi disita negara. Kemudian di KUHAP Pasal 44 ayat (1) bahwa Benda Sitaan (Basan) dititipkan di Rupbasan. Ada UU NO.8 1981 yang diperjelas di PP NO. 27 1983 tentang pelaksaan UU No.8 tahun 1981, ujar Parulian."
Kajari Palembang, Eko Adhyaksono menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari pihak Rupbasan Palembang. "Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dari pihak Rupbasan. Dalam waktu dekat kami pun akan berkunjung ke Rupbasan Palembang untuk melihat kondisi gudang Barang Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) yang ada."
Kunjungan ini berlangsung secara hangat dan santai. Di akhir kunjungan, Kajari mengajak foto bersama di depan pintu masuk kantor Kejari Palembang.
Follow IG : @rupbasan_palembang_
FB & Youtube : Rupbasan Palembang
Twitter : @rupbasanplg