Mohon tunggu...
Rupbasan Palembang
Rupbasan Palembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Kantor

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jalin Harmonisasi dan Sinergi, Karubpasan Palembang Sambangi Dirtahti Polda Sumsel

7 Desember 2022   15:15 Diperbarui: 7 Desember 2022   15:35 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PALEMBANG - Dalam rangka meningkatkan harmonisasi dan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH), kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palembang, Parulian Hutabarat sambangi Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, (07/22). Parulian didampingi oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi & Pemeliharaan (Minhara), Hariyanto dan Kasubsi Pengamanan & Pengelolaan (Pamlola) Benny Hendrawan.

Begitu sampai di gedung Dittahti Polda Sumsel, Parulian beserta jajaran disambut langsung oleh Direktur Tahanan & Barang Bukti (Dirtahti), AKBP M.Fijar Muslim, dan didampingi Wadirtahti, Kompol Jossy Andrianto, serta Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengamanan Tahanan (Pamtah) dan Kasubdit Pemeliharaan & Perawatan Tahanan (Harwattah). Parulian dan jajaran disambut hangat di ruang kerja Direktur Tahanan & Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sumsel.

Dalam pembicaraan hangat di ruang kerja tersebut, Parulian menyampaikan tujuan mereka datang adalah untuk silaturahmi dan memperkuat harmonisasi serta sinergitas antar APH. Selain itu, Parulian juga menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Rupbasan sesuai amanat UU.

Poto bersama karupbasan dan polda sumsel. Dokpri
Poto bersama karupbasan dan polda sumsel. Dokpri

"Rupbasan secara kedudukan hukum memiliki kekuatan. Seperti UUD 1945 pasal 28H ayat 4 tentang HAM kepemilikan pribadi termasuk yang lagi disita negara. Kemudian di KUHAP Pasal 44 ayat (1) bahwa Benda Sitaan (Basan) dititipkan di Rupbasan. Ada UU NO.8 1981 yang diperjelas di PP NO. 27 1983 tentang pelaksaan UU No.8 tahun 1981, ujar Parulian."

Dirtahti Polda Sumsel, Fijar Imam menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari pihak Rupbasan Palembang. "Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dari pihak Rupbasan. Kami juga diingatkan atas Tupoksi kami. Ke depan akan kami sampaikan ke rapat pimpinan untuk penekanan penitipan Barang Bukti (Barbuk) atau Basan dari para penyidik kepolisian ke Rupbasan Palembang."

Kunjungan ini berlangsung secara hangat dan santai. Di akhir kunjungan, Dirtahti mengajak foto bersama di depan pintu masuk kantor Dittahti Polda Sumsel.

Follow IG : @rupbasan_palembang_

FB & Youtube : Rupbasan Palembang

Twitter : @rupbasanplg

CC :

@kemenkumhamri

@kumhamsumsel

@ditjenpas

#PolriPresisi #PoldaSumsel

#RupbasanPalembang

#RupbasanPalembang_Mantul

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun