Mohon tunggu...
Rupbasan Palembang
Rupbasan Palembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Kantor

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rupbasan Palembang ikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pengendalian Capaian Kinerja Tahun 2022

6 Desember 2022   14:31 Diperbarui: 6 Desember 2022   14:37 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karupbasan Palembang ikuti kegiatan rapat koordinasi percepatan pengendalian capaian kinerja 2022 (Dokpri)

Selasa, 6 Januari 2022 bertempat di aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Karupbasan Palembang mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pengendalian Capaian Kinerja Tahun 2022.

Acara dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan ini. Dilanjutkan dengan Penyampaian Percepatan Pengendalian Kinerja oleh Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pelayanan dan Kepala Divisi Keimigrasian dilanjutkan dengan Paparan Kepala Bapas Kelas I Palembang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim dan Kepala Bapas Kelas II Lahat.
Setelah pemaparan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab Rapat Koordinasi PercepatanPengendalian Capaian Kinerja.

kegiatan rapat koordinasi (Dokpri)
kegiatan rapat koordinasi (Dokpri)
Parulian Hutabarat, Karubpasan Palembang kanwil Kemenkumham Sumsel mendukung kegiatan ini. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mendukung dan bekerja sama untuk meningkatkan kinerja sehingga target realisasi anggaran tahun 2022 dapat tercapai.

Follow IG : @rupbasan_palembang_
FB & Youtube : Rupbasan Palembang
Twitter : @rupbasanplg

CC :
@kemenkumhamri
@kumhamsumsel

#RupbasanPalembang
#RupbasanPalembangMantul
#KumhamPasti
#KumhamSumsel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun