Mohon tunggu...
Rupbasan Palembang
Rupbasan Palembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Kantor

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rupbasan Palembang Ikuti Secara Virtual Penandatanganan PKS Antara DJKN dengan Ditjen PAS

21 Juni 2022   16:04 Diperbarui: 21 Juni 2022   16:06 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palembang - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palembang, Parulian Hutabarat bersama dengan Pejabat Struktural serta jajarannya mengikuti kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti secara virtual, bertempat di Aula Rupbasan Palembang lantai 2 pada Selasa (21/06/2022) pukul 14.00 WIB s.d selesai.

dokpri
dokpri
.

Kegiatan ini secara langsung dilaksanakan di Graha Bakti Pemasyarakatan Lantai 6 Gedung Ditjen Pemasyarakatan. Dihadiri oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Benda Sitaan & Barang Rampasan Negara (Diryantah Basan Baran), Direktur Teknologi Informasi, Kerjasama, Hubungan Masyarakat dan Protokoler (Dirtikers Humas & Protokoler), dan Direktur Penilaian DJKN. Sedangkan untuk Dalam Jaringan (Daring) diikuti oleh 33 Kepala Divisi Pemasayafakatan (Kadiv PAS) dan 64 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rupbasan seluruh Indonesia.

dokpri: Rupbasan Palembang Ikuti Virtual Penandatanganan PKS Antara DJKN dan Ditjen PAS
dokpri: Rupbasan Palembang Ikuti Virtual Penandatanganan PKS Antara DJKN dan Ditjen PAS

Penandatanganan PKS antara Direktorat Penilaian DJKN dengan Direktorat Yantah Basan Baran Ditjen Pemasyarakatan ini adalah dalam rangka untuk melakukan pelatihan penilaian barang kepada petugas Rupbasan sebagai salah satu target kinerja Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan untuk Rupbasan Palembang sendiri telah melakukan koordinasi ke Kanwil DJKN Palembang sebanyak 3 kali. Dalam waktu dekat pun Rupbasan Palembang mengirim 3 orang pegawainya untuk mengikuti Diklat penilaian di Jakarta.

dokpri
dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun