Sidoarjo - Dalam rangka lelang BARAN (Barang Rampasan) titipan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), maka Rupbasan Kelas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim turut serta dalam pendampingan saat proses aanwijzing, Kamis (1 Agustus 2024).
Aanwijzing atau proses penjelasan terkait objek yang akan dilelang dilakukan sebagai bagian dari tahap persiapan lelang, dimana calon peserta dapat melihat dan memeriksa barang yang akan dilelang. Proses ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan meminimalisir kesalahan dalam penawaran. Dalam kegiatan ini ada 2 (dua) orang perwakilan dari pihak KPK yang didampingi oleh staf administrasi dan pemeliharaan Rupbasan Kelas I Surabaya. Proses lelang ini dilakukan secara online dengan penawaran tertutup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H