Surabaya - Rencana kebutuhan barang milik negara merupakan aspek penting dalam menunjang kinerja dan berjalanya organisasi. Mengingat pentingnya hal tersebut, Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim mengajak jajaran untuk melakukan pengelolaan aset negara secara berkualitas.
Hal itu disampaikan Rochim saat membuka kegiatan Penysunan RKBMN untuk tahun 2025 hari ini (11/9). Didampingi Kadiv Pemasyrakatan Teguh Wibowo dan Kadiv Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo
Kegiatan dilaksanakan secara daring dan luring yang berlangsung di Ruang Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim. Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso didampingi kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Haryono mengikuti secara daring via zoom meeting sedangkan pengelola BMN Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Satriya A W Bersama Bendahara pengeluaran Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Aditya P mengikuti secara langsung.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan yang disampaikan oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN pada tanggal 23 Juli 2023," ujar Rochim.
Arahan tersebut, lanjut Rochim, menetapkan bahwa seluruh satuan kerja harus menyampaikan RKBMN Tahun 2025 ke Kantor Wilayah paling lambat tanggal 18 September 2023.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021, ruang lingkup perencanaan kebutuhan BMN telah diperluas untuk mencakup rencana penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN," terang Rochim.
Hal ini, menandai pentingnya perencanaan yang hati-hati dalam memastikan aset negara digunakan secara efektif. Di sisi lain, RKBMN juga memiliki keterkaitan yang erat dengan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-KL).
"Oleh karena itu, penyusunan dan evaluasi RKBMN menjadi krusial dalam perencanaan anggaran," tegasnya.
Sehingga, untuk meningkatkan kualitas perencanaan BMN, Kemenkumham telah menerbitkan pedoman perencanaan kebutuhan BMN yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2023. Pedoman ini mengatur perubahan RKBMN sebagai respons terhadap perubahan anggaran, organisasi, dan mekanisme pemenuhan kebutuhan BMN.
"Kualitas perencanaan BMN ditentukan oleh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada standar dan kebutuhan," tuturnya.