Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menerima satu unit mobil mewah Toyota Pajero dalam rangka penyelesaian perkara penipuan investasi bodong yang telah merugikan banyak orang siang hari ni Senin 04 September 2023
Kejadian ini berawal dari pengusutan intensif yang dilakukan oleh pihak berwenang terhadap perusahaan investasi yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi. Setelah serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum yang panjang, akhirnya pihak berwajib berhasil mengungkapkan aset-aset hasil kejahatan.
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso, menyampaikan, "Kami bekerja keras untuk memastikan bahwa aset-aset hasil kejahatan dterawat dengan sempurna termasuk Mobil Toyota Pajero yang telah merugikan banyak korban."
Kasus penipuan investasi bodong seperti ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan pengecekan yang teliti sebelum berinvestasi. Pihak berwajib juga terus melakukan upaya untuk memberantas praktik penipuan semacam ini dan mengembalikan hak-hak korban.
Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timurberkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak berwajib dalam menangani kasus-kasus serupa dan menjaga integritas serta keadilan dalam upaya pemulihan aset hasil kejahatan.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#SaefurRochim
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H