Mohon tunggu...
Rupbasan Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh tim Humas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mobil Rampasan KPK, Pegawai Rupbasan Mojokerto Rawat Pelihara Secara Profesionalisme

5 Juli 2023   11:37 Diperbarui: 5 Juli 2023   11:44 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pegawai Rupbasan Mojokerto Rawat Pelihara Secara Profesionalisme Mobil Rampasan KPK (Foto:HumasRupMoker) 

Mojokerto -- Pagi hari ini Rabu 05 Juli 2023 Pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang bertanggung jawab atas penanganan barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan tugas mereka dengan penuh dedikasi dan profesionalisme. Salah satu kegiatan terbaru yang dilakukan adalah pemeliharaan dan perawatan mobil rampasan KPK, yang meliputi pemanasan mobil, pemeriksaan angin ban, dan pengisian bahan bakar.

Dalam upaya untuk menjaga kondisi mobil rampasan KPK agar tetap dalam kondisi prima, pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur secara berkala melakukan pemeliharaan dan perawatan. Pada hari ini, tim yang terdiri dari pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur berpengalaman melaksanakan serangkaian tindakan perawatan yang diperlukan.

Pertama-tama, pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melakukan pememanasan mobil. Proses ini penting untuk memastikan mesin mobil dapat berfungsi dengan baik. Pemanasan dilakukan sesuai dengan petunjuk produsen untuk memastikan mesin berada pada suhu operasional yang optimal.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan angin ban. Pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang berpengalaman memeriksa tekanan angin pada setiap ban dan memastikan angin yang cukup terdistribusi secara merata. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan memastikan kenyamanan serta performa mobil yang optimal saat digunakan.

Terakhir, dilakukan pengisian bahan bakar. Pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengisi mobil rampasan KPK dengan bahan bakar yang sesuai dengan rekomendasi pabrikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan mobilitas mobil rampasan KPK tetap terjaga dan siap digunakan saat diperlukan.

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso, mengungkapkan kepuasannya atas kinerja pegawai dalam melaksanakan pemeliharaan dan perawatan mobil rampasan KPK. Ia menyatakan, "Kami sangat bangga dengan dedikasi dan profesionalisme pegawai kami dalam menjalankan tugas ini. Pemeliharaan dan perawatan rutin pada mobil rampasan KPK merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas barang bukti dan memastikan penggunaannya nantinya."

Pemeliharaan dan perawatan mobil rampasan KPK ini menjadi contoh nyata komitmen Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam menjaga integritas dan kualitas barang rampasan yang menjadi tanggung jawab mereka. Diharapkan, dengan dilaksanakannya tindakan ini secara berkala, mobil rampasan KPK tetap berada dalam kondisi prima dan dapat digunakan sejauh mana yang diperlukan dalam proses penanganan kasus korupsi.

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun