Mohon tunggu...
Rupbasan Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh tim Humas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rupbasan Mojokerto Ikuti Monitoring dan Implementasi CMS serta TTE Kemenkumham

20 Juni 2023   12:15 Diperbarui: 20 Juni 2023   12:32 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Mojokerto Ikuti Monitoring dan Implementasi CMS serta TTE Kemenkumham (Foto:HumasRupMoker) 

Mojokerto -- Pagi Hari ini Selasa 20 Juni 2023 Pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengikuti Kegiatan Monitoring dan Implementasi CMS Rekening Virtual Bendahara Pengeluaran dan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Sistem SAKTI di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Menugaskan pejabat yang membidangi keuangan dan pejabat perbendaharaan negara pada Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur , Sudarso didampingi Bendahara Pengeluaran Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Aditya Pradana mengikuti seara virtual melalui zoom meeting dengan seluruh UPT Kemenkumham RI

Kepala KPPN Jakarta V, pembukaan Laporan Kegiatan Oleh Koordinator Tata Usaha Keuangan, Dienti sebagai cash management system dalam sambutannya sekaligus membuka acara FGD secara resmi menyampaikan 3 isu utama terkait dengan Cash Management System (CMS). Isu Pertama adalah CMS ini merupakan wujud nyata implementasi dukungan kepada Gerakan Nasional Non Tunai yang dicanangkan Bank Indonesia pada 14 Agustus 2014. Selain itu CMS juga sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Salah satu rencana aksi yang termuat dalam Inpres tersebut adalah "Percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai di Seluruh Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah".

Terkait dengan masih rendahnya minat satker untuk menggunakan CMS maka KPPN menggandeng pihak perbankan melakukan edukasi dan asistensi agar implementasi CMS dapat berjalan maksimal. Jika diteliti dari segi manfaat penggunaan CMS, sangat banyak yang bisa diperoleh oleh mitra kerja KPPN dalam hal ini satker antara lain:

1. Fitur lengkap, transaksi dilakukan menjadi lebih simpel dan efisien secara online dan real time 24 jam per hari;

2. Akses tidak hanya menggunakan komputer/laptop, namun dapat menggunakan smartphone dan tablet dengan syarat terkoneksi internet;

3. Transaksi tidak harus datang ke bank, cukup dari kantor atau dari rumah masing-masing;

4. Efisiensi baik dari segi biaya dan waktu perjalanan ke bank;

5. Mengurangi risiko keamanan seperti uang hilang, dicuri, atau dirampok;

6. Mencatatkan seluruh aktivitas transaksi dan seluruh laporan yang ada pada rekening.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun