"Termasuk pihak ketiga, yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan cara, antara lain menaikkan harga atas dasar kerja sama dengan pejabat yang berwenang, dan tidak menepati perjanjian (wanprestasi)," tutur Rochim.
Dengan kegiatan ini, Rochim berharap jajarannya pro aktif. Tidak hanya pasif. Bertanya bila ada substansi aturan yang kurang jelas.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H