Mohon tunggu...
Rupbasan Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh tim Humas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi Survei Penilaian Integritas Oleh KPK RI

17 Mei 2023   14:14 Diperbarui: 17 Mei 2023   14:22 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi Survei Penilaian Integritas Oleh KPK RI (Foto:HumasRupMoker)

Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur ikuti kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 17 Mei 2023. Bertempat di ruang kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Haryono selaku Ketua Zona Integritas beserta operator Survei Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi No.UND/489/LIT.05/10-15/04/2023 tanggal 6 April 2023 terkait Sosialisasi Pelaksanaan e-SPI Tahun 2023 kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Sosialisasi dibuka dengan arahan Inspektur Jenderal Kemenkumham RI (Razilu). Selanjutnya penyampaian mekanisme pelaksanan survei integritas tahun 2023 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) oleh Plh. Direktur Monitoring KPK (Tri Gamarefa) yang menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) tersebut dilakukan guna terlaksananya Pelaksanaan e-SPI Tahun 2023 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah khususnya di wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun Kementerian yang dapat memetakan risiko korupsi dan upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas dan survei ini dilakukan secara elektronik terhadap responden pegawai (internal), pengguna layanan (eksternal), dan pakar/pemangku kepentingan (eksper/stakeholders).

"Dimohon agar data eksternal tahun ini dapat disampaikan dengan baik dan memenuhi persyaratan sehingga hasil SPI ini lebih akurat dan kami harap di tahun 2023 tidak ada lagi ditemukan anomali data dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan SPI ditahun 2023 harus lebih baik. Kami meminta dukungan dari seluruh bapak/ibu dan turut mensosialisasikan kembali apa itu SPI sehingga semua memahami maksud pelaksanaan SPI. SPI tahun 2023 menjadi kewajiban kita bersama untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab," jelas Tri.

Pelaksanaan SPI tahun 2023 akan melibatkan tiga jenis responden yaitu Responden Internal yakni ASN atau Non-ASN dengan kriteria tertentu, Responden Eksternal yakni masyarakat umum pengguna layanan dan vendor pengadaan serta Responden Expert yakni kalangan ahli ataupun stakeholder yang berhubungan dengan instansi dalam satu tahun terakhir.

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun