Mohon tunggu...
Rupbasan Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh tim Humas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tingkatkan Pengelolaan, Rupbasan Mojokerto Kemenkumham Jatim Ikuti Sosialisasi Aplikasi BMN

5 Mei 2023   10:13 Diperbarui: 5 Mei 2023   11:33 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mojokerto - Sehubungan dengan Surat Kepala Biro Pengelolaan BMN Nomor: SEK.4-UM.01.01-215 tentang Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi e-BMN Modul Pemanfaatan dan Cara Penggunaan aplikasi e-BMN. Kegiatan Sosialisasi e-BMN Modul Pemanfaatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi e-BMN Modul Pemanfaatan yang dilaksanakan secara virtual melalu aplikasi zoom Kamis 04 Mei 2023.

Pelaksanaan pengelolaan BMN adalah salah satu objek pengawasan dan pengendalian BMN dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 dan 111/PMK.06/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021, persetujuan Penjualan ditindaklanjuti permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Penjualan.

Pejabat/Pegawai yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara dan Unit Pelaksana Teknis terkait diwajibkan untuk mengikuti sosialisasi ini dan mengunggah dokumen tindak lanjut persetujuan/izin prinsip yang diterbitkan Pengguna Barang dengan ketentuan yaitu:

Persetujuan penjualan : permohonan lelang, Risalah Lelang, Bukti Setor, Berita Acara Serah Terima, SK Penghapusan BMN

Persetujuan pemusnahan : Berita Acara Pemusnahan dan SK Penghapusan BMN, persetujuan penghapusan : SK Penghapusan BMN

Izin prinsip penjualan : permohonan persetujuan kepada Pengelola Barang, persetujuan Pengelola Barang, permohonan lelang, Risalah Lelang, Bukti Setor, Berita Acara Serah Terima, SK Penghapusan BMN

Izin prinsip pemusnahan : permohonan persetujuan kepada Pengelola Barang, Berita Acara Pemusnahan dan SK Penghapusan BMN

Izin prinsip penghapusan : permohonan persetujuan kepada Pengelolaan Barang dan SK Penghapusan BMN.

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun