Mohon tunggu...
Rupbasan Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh tim Humas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Opname Barang Bukti Properti Rampasan KPK RI Wilayah Hukum Rupbasan Mojokerto

28 Februari 2023   20:50 Diperbarui: 28 Februari 2023   20:51 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan stok opname barang bukti rampasan berupa properti di Wilayah Hukum Mojokerto. Stok opname dilakukan dengan berkoordinasi dengan penggarap, tetangga sebelah, serta aparat desa setempat pada siang hari ini Selasa 28 Pebruari 2023.

Menurut informasi yang dihimpun, stok opname dilakukan sebagai bagian dari upaya Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum. Properti yang disita merupakan hasil rampasan dalam operasi pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK RI.

Masyarakat yang berada di sekitar lokasi menyatakan merasa khawatir dengan adanya stok opname yang dilakukan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim. Namun, setelah diberikan penjelasan oleh Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim tentang tujuan stok opname, mereka merasa lega dan mendukung penuh upaya KPK RI dalam memberantas korupsi.

Tetangga sebelah juga memberikan dukungan dan menyatakan bahwa tindakan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim adalah langkah yang tepat untuk memerangi korupsi. "Kita harus mendukung tindakan KPK dalam memberantas korupsi. Kita ingin hidup di lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi," ujar salah satu tetangga.

Aparat desa setempat juga turut memberikan dukungan dan membantu Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim dalam pelaksanaan stok opname. Mereka mengatakan bahwa tindakan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas korupsi di seluruh Indonesia.

Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim memastikan bahwa stok opname tersebut dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!

5 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun