Mohon tunggu...
Rupbasan Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh tim Humas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Digitalisasi Keuangan, Rupbasan Mojokerto Ikuti Penerbitan Pengesahan SKPP Elektronik

23 Februari 2023   11:27 Diperbarui: 23 Februari 2023   11:43 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mojokerto - Sebagai tindak lanjut dari penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan SKPP secara Elektronik, KPPN Mojokerto akan mengadakan kegiatan sosialisasi secara virtual.

Pegawai Rumah Penyimpanan Barang Nasional (Rupbasan) Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jatim mengikuti kegiatan ini pada hari Kamis, 23 Februari 2023 pukul 09.00 s.d 12.00 WIB melalui Zoom Meeting sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran pengelola keuangan terkait dasar hukum serta petunjuk teknis dalam penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik (e-SKPP).

KPPN Mojokerto mengimbau kepada seluruh jajaran pengelola keuangan untuk mengikuti kegiatan ini mengingat pentingnya peraturan tersebut dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Dalam kegiatan ini, para peserta akan diberikan pemahaman terkait tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara serta tata cara penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik. Para peserta juga akan diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi terkait materi yang disampaikan.

KPPN Mojokerto berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, seluruh jajaran pengelola keuangan dapat memahami dan menerapkan peraturan tersebut dengan baik dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun