Mojokerto - Sebagai tindak lanjut dari penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan SKPP secara Elektronik, KPPN Mojokerto akan mengadakan kegiatan sosialisasi secara virtual.
Pegawai Rumah Penyimpanan Barang Nasional (Rupbasan) Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jatim mengikuti kegiatan ini pada hari Kamis, 23 Februari 2023 pukul 09.00 s.d 12.00 WIB melalui Zoom Meeting sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran pengelola keuangan terkait dasar hukum serta petunjuk teknis dalam penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik (e-SKPP).
KPPN Mojokerto mengimbau kepada seluruh jajaran pengelola keuangan untuk mengikuti kegiatan ini mengingat pentingnya peraturan tersebut dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Dalam kegiatan ini, para peserta akan diberikan pemahaman terkait tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara serta tata cara penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik. Para peserta juga akan diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi terkait materi yang disampaikan.
KPPN Mojokerto berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, seluruh jajaran pengelola keuangan dapat memahami dan menerapkan peraturan tersebut dengan baik dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H