Mohon tunggu...
Rupbasan Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh tim Humas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Money

Digitalisasi Transaksi Bendahara Pemerintah Wujudkan Transparansi di Daerah

26 Januari 2023   15:18 Diperbarui: 26 Januari 2023   15:20 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mojokerto - Dewasa ini tersiar kabar nasional bahwa adanya permasalahan dana Pemda yang mengendap di bank yang seyogya dapat membangun perekonomian dan kehidupan masyarakat. KPPN Mojokerto mengundang beberapa mitra kerja termasuk Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim diwakili Bendahara umum, Aditya hadir secara langsung pada hari in kamis 26 Januari 2023.

Diketahui masih banyak idle cash dalam rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu tersebut yang seharusnya dapat segera dipergunakan dalam transaksi output kegiatan satuan kerja berkenaan. Dari banyaknya case pengelolaan kas yang kurang optimal pada instansi pemerintahan menjadikan trigger bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI melakukan suatu terobosan untuk menggalakan lagi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai salah satu upaya pemerintah dalam melakukan kontrol terhadap tingkat idle cash yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran satuan kerja kementerian/lembaga. Peran Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sendiri dalam transaksi Bendahara Pengeluaran juga turut mengurangi pemakai uang tunai dalam kegiatan pelaksanaan anggaran negara.

Selain itu guna mengurangi pemakaian uang tunai dalam pengeluran negara, serta dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi pelaksanaan pengeluaran negara sudah seharusnya mulai beralih pada penggunaan media digital platform. Satuan kerja kementerian/lembaga tidak hanya diwajibkan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah, namun juga diharuskan menggunakan sistem marketplace milik pemerintah yaitu DigiPay serta menggunakan Cash Management System (CMS) yang telah disediakan oleh Bank BNI dalam melakukan segala macam transaksi keuangan.

Beberapa peran penting dari penggunaan digital platform dalam transaksi pengeluaran pemerintah ialah dapat meminimalisasi penggunaan uang tunai, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi pengadaan barang dan/atau jasa, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari pengguna uang persediaan yang dipegang oleh Bendahara Pengeluaran. Dengan penggunaan digital platform proses pelaporan keuangan pemerintah diharapkan dapat terintegrasi dan cepat dalam penyajian data yang selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi kebijakan pemerintah kedepannya.

Salah satu sistem yang mulai di implementasikan pada satuan kerja kementerian/lembaga ialah aplikasi Digital Payment (DigiPay) yang merupakan sistem marketplace milik pemerintah hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI dengan pihak Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI. Sistem ini menjadi salah satu wujud nyata Kementerian Keuangan RI dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya mengikut sertakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan penggunaan produk dalam negeri dalam pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa pada instansi pemerintah khususnya dimasing-masing daerah di seluruh Indonesia. Tentu pula dengan peran serta kerja sama yang solid dari satuan kerja kementerian/lembaga dengan perwakilan Kementerian Keuangan RI di daerah.

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun