Mojokerto - Hari ini Selasa 27 Desember 2022 Petugas Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim kembali melaksanakan stock opname fisik Basan Baran. Kegiatan di laksanakan di seluruh gudang penyimpanan BB, baik gudang umum, gudang tertutup maupun gudang terbuka.
Kegiatan stock opname fisik kali ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, Sudarso untuk mendata kembali barang byukti yang sudah overstaying.
Menurut Sudarso pihaknya melaksanakan kembali Stock opname fisik ini mengingat sudah ada barang bukti yang sudah lebih dari 5 tahun tersimpan di masing-masing Gudang Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim.
"Kegiatan Stock opname fisik hari ini dilaksanakan untuk memastikan kembali barang bukti yang sudah lebih dari 5 tahun (overstaying) untuk dikoordinasikan kepada penitip agar ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada"ungkap Dwi Sudarso.
Dari Hasil stock opname fisik yang dilaksanakan, menurut Budi Haryono selaku kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim ini dilaksanakan secara rutin.
"Hasil ini akan koordinasikan dengan apparat penegak hukum mitra agar segera ditindaklanjuti dengan waktu tidak terlalu lama," terang Budi.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H