Mohon tunggu...
Rupbasan Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh tim Humas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Petugas Basan Baran Rupbasan Mojokerto Kembali Laksanakan Opname Fisik Basan Baran

27 Desember 2022   12:17 Diperbarui: 27 Desember 2022   12:43 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Basan Baran Rupbasan Mojokerto Kembali laksanakan Opname Fisik Basan Baran (Foto:HumasRupMoker) 

Mojokerto - Hari ini Selasa 27 Desember 2022 Petugas Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim kembali melaksanakan stock opname fisik Basan Baran. Kegiatan di laksanakan di seluruh gudang penyimpanan BB, baik gudang umum, gudang tertutup maupun gudang terbuka.

Kegiatan stock opname fisik kali ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, Sudarso untuk mendata kembali barang byukti yang sudah overstaying.

Menurut Sudarso pihaknya melaksanakan kembali Stock opname fisik ini mengingat sudah ada barang bukti yang sudah lebih dari 5 tahun tersimpan di masing-masing Gudang Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim.


"Kegiatan Stock opname fisik hari ini dilaksanakan untuk memastikan kembali barang bukti yang sudah lebih dari 5 tahun (overstaying) untuk dikoordinasikan kepada penitip agar ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada"ungkap Dwi Sudarso.

Dari Hasil stock opname fisik yang dilaksanakan, menurut Budi Haryono selaku kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim ini dilaksanakan secara rutin.

"Hasil ini akan koordinasikan dengan apparat penegak hukum mitra agar segera ditindaklanjuti dengan waktu tidak terlalu lama," terang Budi.

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun