Mohon tunggu...
Rupbasan Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh tim Humas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkuat Sinergi, Karupbasan Mojokerto Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

9 November 2022   11:54 Diperbarui: 9 November 2022   12:01 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mojokerto - Bertempat di Halaman depan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, pagi hari ini 09 Nopember 2022, Karupbasan Mojokerto, Sudarso bersama Forkopimda melaksanakan eksekusi barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum.

Karupbasan Mojokerto, Sudarso, hadir secara langsung demi langkah pelaksanaan penegakan hukum menjadi kondusif, transaparan dan berjalan sesuai harapan.

"Kegiatan rutin ini di gelar, ketika suatu perkara sudah berketetapan hukum atau ikrah. Maka harus kami eksekusi sesuai UU yang ada" ungkap Hadiman Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam sambutannya

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja 18,5 gram, sabu 79,471 gram, ekstasi 1 butir, Pil Double L 26.060 butir, Inex 4 butir, timbangan elektrik 11 unit dan barang bukti yang lain

"Rupbasan Mojokerto akan terus mendukung upaya dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam upaya penegakan hukum dan selalu siap memfasilitasi menjadi tempat penyimpanan Barang Hasil Penindakan" tegas Sudarso.

Selain kegiatan Eksekusi Baarang Bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, Kejaksaan negeri Kota Mojokerto antara bulan Juni 2022 hingga Oktober 2022 juga telah menyetorkan uang sebesar Rp12.354.000,- (dua belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) ke Negara yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang bersumber dari barang bukti yang dirampas untuk Negara sehingga menjadi barang rampasan Negara.

Pemusnahan Barang Bukti bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah pemanfaatan/penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan serta memberikan efek jera kepada pelaku dan orang yang akan melakukan kejahatan.


      Kegiatan hari ini dimulai dengan pemusnahan seluruh oleh perwakilan berbagai instansi dan diakhiri dengan foto bersama.

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#Zaeroji
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun