Mohon tunggu...
Rupbasan Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh tim Humas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perum Perhutani KPH Pasuruan Kunjungi Rupbasan Mojokerto, Cek Benda Sitaan Kayu

8 November 2022   13:11 Diperbarui: 8 November 2022   13:20 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mojokerto -  Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Budi Haryono, dampingi Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan cek benda sitaan berupa kayu

Konsultasi dan koordinasi terkait penyusutan atau pelapukan benda sitaan berupa kayu yang disimpan di gudang penyimpanan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Selasa 08 Nopember 2022.

Jajaran Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan didampingi langsung Budi Haryono pada saat cek langsung di gudang penyimpanan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Pada kesempatan tersebut Budi menyampaikan bahwa sangat banyak benda sitaan atau barang rampasan berupa kayu olahan, kayu bulat dari beberapa jenis kayu yang dititipkan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

“Tim mari kerja gotong-royong/makaryo kami secara rutin melakukan perawatan atau pemeliharaan pada basan baran tersebut dengan melakukan penyemprotan obat kayu sehingga tidak cepat lapuk atau rusak.”Ujar Budi Haryono.

Budi juga menyampaikan bahwa Rupbasan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham sampai saat ini belum mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli dalam melakukan penelitian pada kayu.

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Yasonna

#Pemasyarakatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun