Mohon tunggu...
Rupbasan Purwokerto
Rupbasan Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Rupbasan Purwokerto merupakan instansi pemerintah di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula cabang Rupbasan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim. Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut. Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan. Rupbasan Purwokerto beralamat di Jalan Pasukan Pelajar Imam, Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja. Berada satu kompleks dengan Lapas Purwokerto dan Bapas Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kemenkumham Jateng Hadirkan Booth Pelayanan Publik di UMKM Nasional Expo 2023

11 Agustus 2023   08:47 Diperbarui: 11 Agustus 2023   08:49 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemenkumham Jateng Hadirkan Booth Pelayanan Publik di UMKM Nasional Expo 2023Surakarta - Turut serta dalam Hari UMKM Nasional Expo 2023, Kanwil Kemenkumham Jateng hadirkan booth Administrasi Hukum Umum dan Pemasyarakatan, Kamis (10/08).

Berkesempatan mengunjungi stand yang berdiri di Pamedan Pura Mangkunegaran itu, Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Hantor Situmorang menyampaikan keikutsertaan Kemenkumham dalam UMKM Nasional Expo 2023 ini guna mendekatkan layanan kepada masyarakat.

"Di sini ada booth layanan Administrasi Hukum Umum, Pemasyarakatan, dan Kekayaan Intelektual," ujar Hantor.

"Masyarakat bisa memperoleh informasi dan konsultasi bahkan mendaftarkan perseroan perorangan dan merek," lanjutnya.

Sejalan dengan tema acara "Transformasi UMKM Masa Depan" yang diusung oleh Kementerian Koperasi dan UKM ini, Hantor mengungkapkan jajarannya mendukung penuh terhadap pengembangan UMKM.

"Kita mendukung bagi UMKM yang ingin berbadan hukum maka bisa mendaftar Perseroan Perorangan di Kemenkumham," kata Hantor.

"Selain itu bagi mereka yang memiliki kekayaan intelektual bisa mendaftarkan merek dagang mereka. Dengan demikian inovasi mereka dapat terlindungi," sambungnya.

Pada UMKM Nasional Expo 2023 ini, Kanwil Kemenkumham Jateng membuka layanan seputar Administrasi Hukum Umum (kewarganegaraan, apostille, perseroan perorangan), Kekayaan Intelektual (merek, hak cipta, indikasi geografis), serta memamerkan hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ada pun hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan yang dipamerkan antara lain pigura kaligrafi dari Lapas Kelas I Semarang, tas dan sendal anyam dari Lapas Perempuan Kelas II Semarang, karikatur dari Rutan Kelas I Surakarta, jam dinding kayu dari Rutan Kelas IIB Jepara, dan masih banyak lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun