Mohon tunggu...
Rupbasan Pasuruan
Rupbasan Pasuruan Mohon Tunggu... Administrasi - Selamat Datang Pembaca Berita RUPPAS

Dukung dan Bantu Kami Untuk Menjadi Lebih Baik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Keluarkan BB Pupuk Sebanyak 166 Sak

16 Januari 2025   19:11 Diperbarui: 16 Januari 2025   19:28 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RUPBASAN KELUARKAN BB PUPUK SEBANYAK 166 SAK

Pasuruan - Rupbasan Kelas II Pasuruan Melaksanakan Kegiatan Pengeluaran Barang Bukti Berupa Pupuk Sebanyak 166 Sak Yang Diambil Kembali Oleh Instansi Penitip Yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Di Bangil Pada Hari Ini Kamis 16 Januari 2025.

Kegiatan Ini Dilayani Melalui Layanan Penitipan Dan Pengambilan Barang Bukti Rupbasan Kelas II Pasuruan Dengan Layanan Prima Sepenuh Hati Bebas Pungli Dan Gratifikasi.

Alur Kegiatan Meliputi Pengecekan Berkas Administrasi Selanjutnya Dilaksanakan Pengangkutan Pupuk Ke Truck Dengan Dikawal Oleh Petugas Rupbasan Kelas II Pasuruan Dan 1 Staff BB Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Di Bangil Dengan Menghitung Jumlah Pupuk Guna Mencocokkan Dengan Yang Terdapat Pada Berkas Administrasi Setelah Semua Prosedur Dilakukan Maka Ditutup Dengan Kegiatan Serah Terima Dokumen Barang Bukti Dari Pihak Rupbasan Kelas II Pasuruan Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Di Bangil.

( Rupbasan Kelas II Pasuruan )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun