RUPBASAN KELUARKAN BB PUPUK SEBANYAK 166 SAK
Pasuruan - Rupbasan Kelas II Pasuruan Melaksanakan Kegiatan Pengeluaran Barang Bukti Berupa Pupuk Sebanyak 166 Sak Yang Diambil Kembali Oleh Instansi Penitip Yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Di Bangil Pada Hari Ini Kamis 16 Januari 2025.
Kegiatan Ini Dilayani Melalui Layanan Penitipan Dan Pengambilan Barang Bukti Rupbasan Kelas II Pasuruan Dengan Layanan Prima Sepenuh Hati Bebas Pungli Dan Gratifikasi.
Alur Kegiatan Meliputi Pengecekan Berkas Administrasi Selanjutnya Dilaksanakan Pengangkutan Pupuk Ke Truck Dengan Dikawal Oleh Petugas Rupbasan Kelas II Pasuruan Dan 1 Staff BB Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Di Bangil Dengan Menghitung Jumlah Pupuk Guna Mencocokkan Dengan Yang Terdapat Pada Berkas Administrasi Setelah Semua Prosedur Dilakukan Maka Ditutup Dengan Kegiatan Serah Terima Dokumen Barang Bukti Dari Pihak Rupbasan Kelas II Pasuruan Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Di Bangil.
( Rupbasan Kelas II Pasuruan )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H