Mohon tunggu...
Rupbasan Pasuruan
Rupbasan Pasuruan Mohon Tunggu... Administrasi - Selamat Datang Pembaca Berita RUPPAS

Dukung dan Bantu Kami Untuk Menjadi Lebih Baik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kepala Rupbasan Pasuruan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan

5 Desember 2024   15:56 Diperbarui: 5 Desember 2024   16:06 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Rupbasan Kelas II Pasuruan

RUPBASAN PASURUAN HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA PASURUAN

Pasuruan - Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan Sugeng Bahrul Hairudin Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Pada Hari Ini Kamis 05 Desember 2024.

Dalam Kegiatan Tersebut Turut Dihadiri Oleh Aparat Penegak Hukum Terkait Beserta Seluruh Stakeholder Yang Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap / INCHRACT Yang Dilaksanakan Oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan Mengapresiasi Kerja Keras Jajaran Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Dalam Memberantas Seluruh Tindak Pidana Dengan Sinergitas Yang Baik Antara Seluruh Aparat Penegak Hukum Sehingga Tercipta Situasi Keamanan Dan Ketertiban Yang Kondusif.

Diakhir Sesi Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan Mengucapkan Terimakasih Kepada Jajaran Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Yang Melibatkan Rupbasan Kelas II Pasuruan Dalam Kegiatan Tersebut Semoga Sinergitas Dan Kerjasama Akan Terus Terjalin Dengan Baik.

( Humas Rupbasan Kelas II Pasuruan )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun