KPKNL LAKUKAN PENILAIAN BARANG RAMPASAN NEGARA BERUPA LPG, PUPUK DAN BBM.
Pasuruan - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang ( KPKNL ) Sidoarjo Bersama Dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Di Bangil Melaksanakan Kegiatan Penilaian Barang Rampasan Negara Berupa LPG, PUPUK Dan BBM Yang Dititipkan Di Rupbasan Kelas II Pasuruan.
Pada Kegiatan Penilaian Barang Rampasan Negara Ini Langsung Didampingi Oleh Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan Beserta Jajaran Yang Bertempat Di Gudang Semi Tertutup Rupbasan Kelas II Pasuruan.
Tujuan Dari Penilaian Barang Rampasan Negara Ini Untuk Menentukan Nilai Taksiran Harga Dari Barang Rampasan Negara Tersebut Menjelang Proses Lelang Sebagai Langkah Prosedur Yang Harus Dilakukan.
Rupbasan Kelas II Pasuruan Tetap Menjaga Kondisi Dan Kualitas Barang Bukti Dengan Melaksanakan Prosedur Tetap Baik Proses Penyimpanan, Penempatan Dan Tertib Administrasi Sehingga Memberikan Kemudahan Bagi Seluruh Pengguna Layanan Dengan Layanan Prima Sepenuh Hati Bebas Pungli Dan Gratifikasi.
( Humas Rupbasan Kelas II Pasuruan )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H