Mohon tunggu...
Rupbasan Pasuruan
Rupbasan Pasuruan Mohon Tunggu... Administrasi - Selamat Datang Pembaca Berita RUPPAS

Dukung dan Bantu Kami Untuk Menjadi Lebih Baik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

540 Unit R2 Barang Rampasan Negara Masih Dalam Perawatan Rupbasan

31 Mei 2024   11:47 Diperbarui: 31 Mei 2024   11:52 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasuruan - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga nilai ekonomis basan baran. Dengan semakin meningkatnya jumlah barang titipan, petugas pengelola basan baran Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja keras untuk memberikan perawatan dan pemeliharaan pada 540 unit roda dua barang rampasan negara, Jumat (31/05).

Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim, Sugeng Bahrul Hairudin, menyatakan bahwa menjaga nilai ekonomis dan kualitas mutu barang-barang sitaan adalah tanggung jawab seluruh Jajaran Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim. "Kami senantiasa berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjaga nilai ekonomis barang-barang yang menjadi tanggung jawab kami" Ungkap Sugeng.

Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim menegaskan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan basan baran. Dengan terus meningkatkan standar perawatan, mereka berharap dapat memberikan kontribusi yang positif. (Humas Rupbasan Pasuruan)

#kemenkumhamRI

#yasonnalaoly

#kemenkumhamjatim

#kakanwilkemenkumhamjatim

#heniyuwono

#rupbasan

#rupbasanpasuruan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun