Mohon tunggu...
Rupbasan Ambon
Rupbasan Ambon Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Ambon

Publikasi Berita Instansi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Ambon Kembalikan Sepeda Motor Kepada Pemilik Sebenarnya

11 Juni 2024   14:26 Diperbarui: 11 Juni 2024   14:35 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ambon - Rupbasan Kelas I Ambon kembali mengeluarkan barang sitaan pada Senin (11/6). Rupbasan bersama pihak Kejaksaan Negeri Ambon melakukan pengeluaran barang bukti berupa 2 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio M3 dan Yamaha Mio Fino.

Doc Humas Rupbasbon
Doc Humas Rupbasbon
Pemilik Basan saat datang langsung dilayani oleh Duta Layanan yang saat ini bertugas 'Sulaiman Bandjar yang langsung memandu untuk mengisi buku tamu dan mempersilahkan menunggu di ruang tunggu.Pengeluaran barang sitaan oleh Staf Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan (ADPEL) 'Jefan Mainake semua berjalan dengan cukup lancar tanpa hambatan dan langsung diserahkan kepada Pemiliknya oleh pihak Kejaksaan.

Doc Humas Rupbasbon
Doc Humas Rupbasbon
"Percepatan Pengeluaran Basan pada Rupbasan Ambon menjadi attensi bagi kami, guna mencegah over kapasitas pada Rupbasan karena itu juga menjadi idikator percepatan kinerja pengelolaan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Ambon, atas kerjasama yang baik selama ini, kami sangat mengapresiasi kinerja dari Rupbasan Kelas I Ambon," Kata Hamka sebelum pamit meninggalkan Rupbasan Kelas I Ambon.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun