Ambon - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Ambon kembali terima titipan barang sitaan berupa 3 (tiga) unit Sepeda Motor dari Kejaksaan Negeri Ambon. Rabu (7/4/24)
Barang sitaan yang dititpkan oleh Kejari Ambon berupa 1 unit Honda Beat CBS dengan nomor polisi DE 6776 XY, 1 unit Yamaha Fino dengan nomor polisi DE 4157 LO, dan 1 unit Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi yang dipalsukan DE 2100 LN yang ketiga sepeda motor tersebut di simpan pada Gudang Umum Tertutup.
"Kegiatan rutin berupa penitipan ini terus menerus dilakukan oleh Kejari Ambon harapannya Penitipan dan Pengeluaran Basan dapat dilakukan seimbang agar tidak terjadi penumpukan pada gudang penyimpanan di Rupbasan Ambon" Ungkap Ade Mailoa, Kasubsi Adminsitrasi dan Pemeliharaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H