Mohon tunggu...
Rupbasan Ambon
Rupbasan Ambon Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Ambon

Publikasi Berita Instansi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kejaksaan Kembali Titipkan 3 Unit Sepeda Motor Pada Rupbasan Ambon

7 Februari 2024   09:07 Diperbarui: 7 Februari 2024   09:10 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Ambon kembali terima titipan barang sitaan berupa 3 (tiga) unit Sepeda Motor dari Kejaksaan Negeri Ambon. Rabu (7/4/24)

Barang sitaan yang dititpkan oleh Kejari Ambon berupa 1 unit Honda Beat CBS dengan nomor polisi DE 6776 XY, 1 unit Yamaha Fino dengan nomor polisi DE 4157 LO, dan 1 unit Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi yang dipalsukan DE 2100 LN yang ketiga sepeda motor tersebut di simpan pada Gudang Umum Tertutup.

"Kegiatan rutin berupa penitipan ini terus menerus dilakukan oleh Kejari Ambon harapannya Penitipan dan Pengeluaran Basan dapat dilakukan seimbang agar tidak terjadi penumpukan pada gudang penyimpanan di Rupbasan Ambon" Ungkap Ade Mailoa, Kasubsi Adminsitrasi dan Pemeliharaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun