Ambon - Kepala Rupbasan Ambon beserta jajarannya mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dam HAM No. 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selasa (30/1/24)
Kegiatan sosialisasi diselenggarakan oleh Biro Perencanaan yang melibatkan pejabat/pegawai yang berkompeten di bidang kepegawaian baik di Kantor Wilayah maupun Satuan Kerja yang hadir secara daring pada kegiatan yang dimaksudkan.
Kepala Rupbasan Ambon, Nasarudin Tidore menjelaskan bahwa ada beberapa point penting dari penerbitan Pemenkumham No.1 Tahun 2024 ini yaitu salah satunya terdapat beberapa jabaran struktural eselon III yang dihilangkan dan  digantikan dengan jabatan fungsional. Selain itu beliau juga menugaskan Kasubsi Pamlola agar bersama dengan staff pengelola kepegawaian agar dapat mempelajari Peraturan tersebut agar kedepan dapat diterapkan dengan baik pada Rupbasan Ambon.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI