Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Ikuti Pendalaman E-Arsip dan Srikandi

8 Juni 2024   13:43 Diperbarui: 8 Juni 2024   14:13 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip , tim kepegawaian Rupbasan Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan sosialisasi kearsipan yang diselenggarakan oleh kanwil kemenkumham Jawa Tengah.

Acara yang dilaksanakan di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah ini mengangkat tema Sosialisasi pedoman petunjuk teknis kearsipan, dan implementasi penggunaan aplikasi Srikandi.Kegiatan tersebut dihadiri oleh  perwakilan setiap UPT yang ada di lingkungan Kanwil kemenkumham Jawa Tengah.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Kepala Divisi Administrasi, Anton Edward Wardhana dalam sambutannya, bahwa seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah harus menyadari betapa vitalnya pengelolaan pengelolaan kearsipan."Keberhasilan setiap organisasi tidak terlepas dari peran kunci arsip yang menjadi salah satu rujukan dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, tata kelola kearsipan menjadi pondasi yang mendukung produktivitas, dan efisiensi organisasi," ujarnya.

Beliau berharap setiap UPT di lingkungan Kemenkumham, termasuk Rupbasan Pekalongan, segera mengimplementasikan aplikasi e-Arsip dan Srikandi secara optimal, sehingga tercipta sistem pengelolaan arsip yang lebih efektif dan efisien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun