Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Ikuti Sosialisasi dan Bimtek SIMAN V2

5 Juni 2024   15:43 Diperbarui: 6 Juni 2024   15:36 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan-4 Juni 2024 Rupbasan Kelas I Pekalongan ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) SIMAN V2 yang diselenggarakan oleh Kantor KPKNL Kota Pekalongan. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari terhitung sejak tanggal 2 hingga tanggal 5 Juni 2024.

Sebagai informasi sistem informasi manajemen aset negara (SIMAN) merupakan aplikasi yang digunakan untuk mendukung proses pengelolaan BMN (Barang Milik Negara), yang meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset negara berbasis internet.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Pada kegiatan kali ini Rupbasan Kelas I Pekalongan diwakili oleh Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Ibu Mei Meriesti. Kegiatan sosialisasi dan bimtek ini bertujuan untuk memperkenalkan sekaligus melatih penggunaan SIMAN V2 yang merupakan sistem terbaru dalam pengelolaan barang milik negara sehinggga mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam manajemen aset pada instansi pemerintahan.

Dengan adanya kegiatan ini Penyelenggara berharap dapat memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada para peserta sehingga nantinya dapat diterapkan pada masing-masing unit satuan kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun