Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan Laksanakan Mantra

5 Juni 2024   11:29 Diperbarui: 5 Juni 2024   11:56 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 03 Juni 2024 Rupbasan Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan Mantra atau akronim dari peMelihAraan beNda siTaan negaRA. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan yang dipimpin ketua Tim Bapak Aris Joko Legowo.

 Pemeliharaan dilakukan pada 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2013.Pemeliharaan pada kendaraan roda dua ini dimulai dengan pembersihan bagian body motor, dan dilanjutkan dengan bagian dalam motor seperti bagian mesin. Tujuan dari pemeliharaan ini adalah untuk menjaga dan mempertahankan nilai aset barang sitaan negara sehingga tidak terjadi penurunan pada sisi nilai dan kualitas barang bukti.

Benda sitaan negara yang telah dilakukan pemeliharaan dan perawatan selanjutnya akan dilaporkan kepada instansi penitip melalui publikasi di media sosial Rupbasan Kelas I Pekalongan. Pelaporan ini merupakan salah satu upaya Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun