Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Laksanakan Kegiatan Ginseng Dalam Bidang Pengelolaan Benda Sitaan Negara

4 Juni 2024   09:43 Diperbarui: 4 Juni 2024   09:50 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

21 Mei 2024 Rupbasan kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan Ginseng yang merupakan akronim dari coachiG mentorING rupbaSan pEkalONGgan. Kegiatan ginseng ini diikuti oleh Kepala Rupbasan Pekalongan Bapak Donny Setiawan dan Ketua TraHar Bapak Aris Joko Legowo beserta  staf pengelola basan baran.Sebagai informasi Ginseng merupakan salah satu layanan inovasi Rupbasan Kelas I Pekalongan yang berfungsi sebagai sarana berbagi ilmu pengetahuan dan berbagi materi terkait pada bidang yang pernah dijalankan. Dengan adanya sarana untuk berbagi ilmu ini nantinya akan mendorong para pegawai untuk memiliki wawasan yang luas dan dapat meningkatkan kemampuannya dalam berbagai bidang.                    
     
Kegiatan Ginseng pada bidang ini adalah berkaitan dengan pengelolaan benda sitaan negara seperti pelaksanaan penerimaan benda sitaan negara, proses penelitian benda sitaan, kegiatan pemeliharaan, dan kegiatan pengeluaran benda sitaan negara. Tidak hanya itu pada bidang ini juga terdapat pendalaman materi tentang pelayanan yang ada di unit satuan kerja sepeti layanan basan baran, pinjam pakai basan baran, pengambilan basan baran, dan layanan informasi basan baran.

Mengambil tempat di Ruang Sekretariat Rupbasan Kelas I Pekalongan, pada kesempatan kali ini Ketua Tim TraHar melaporkan kegiatan pengelolaan benda sitaan negara kepada Karupbasan yang diawali dengan laporan dari Jumlah basan baran terkini, kondisi basan baran terpelihara, dan rencana penerimaan basan baran yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini berjalan dengan baik dan lancar hingga usai, Karupbasan berharap agar Pengelolaan benda sitaan negara yang dilakukan dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Dalam akhir kesempatannya Karupbasan berpesan agar benda sitaan negara yang ada selalu dilakukan pengecekan dan pemeliharaan sesuai dengan jenis barang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun