Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Simaster Rupbasan Kelas I Pekalongan Beraksi Kembali

27 Mei 2024   14:48 Diperbarui: 27 Mei 2024   15:55 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 20 Mei 2024 Rupbasan Kelas I Pekalongan melaksanakan kegiatan penjemputan benda sitaan negara melalui layanan inovasi SIMASTER ( SIap jeMput bendA SiTaan nEgaRa). Kali ini Tim Rupbasan Kelas I Pekalongan yang dipimpim oleh Kasubsi TraHar Aris Joko Legowo melakukan penjemputan benda sitaan negara Ke Kejaksaan Negeri Pemalang.

Pada kesempatan ini Kejakasaan Negeri Pemalang sebagi instansi penitip mempercayakan penitipan benda sitaan negara berupa solar ke Rupbasan Kelas I Pekalongan. Penitipan benda sitaan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang telah dilakukan pada waktu sebelumnya antara Rupbasan Pekalongan bersama dengan Kejaksaan Negeri Pemalang. Penitipan ini menambah daftar benda sitaan negara yang dititpkan di Rupbasan Pekalongan.

Rupbasan Pekalongan bersama dengan kejaksaan negeri pemalang berkomitmen penuh dalam meningkatkan kerja sama dalam bidang pengelolaan benda sitaan negara, sinergi yang telah dibangun ini akan memberikan dampak positif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun