Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Laksanakan Kegiatan Persiapan Tes Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Tahun 2024

15 Mei 2024   15:55 Diperbarui: 15 Mei 2024   15:55 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14  Mei 2024 Dalam rangka persiapan menuju tes evaluasi pembangunan zona integritas satuan kerja wilayah bebas korupsi (wbk) Rupbasan kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan pendalaman materi. kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Rupbasan Kelas I Pekalongan yang bertempat di Ruang Sekretariat.

Tujuan dari pendalaman materi yang dilakukan kali ini adalah untuk mempersiapkan diri menjawab pertanyaan yang nantinya akan diajukan oleh tim penilai internal (TPI) dari Inspektoreat Jenderal Kemenkumham. Tes evaluasi ini nantinya akan digelar di Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng yang bertempat di Semarang. Tujuan lain dari kegiatan ini adalah untuk membangun kesepahaman atas materi yang diangkat sehingga nantinya akan meminimalisir ketidaksepahaman yang terjadi antar pegawai.

Kepala Rupbasan pekalongan Donny Setiawan memimpin kegiatan ini dengan didampingi oleh Kasubsi TraHar (administrasi dan pemeliharaan) Aris Joko Legowo dan Kasubsi Pamlola (Pengamanan dan pengelolaan) Mei Meriesti. Dalam kesempatannya Karupbasan Kelas I Pekalongan menyampaikan pokok-pokok bahasan dari masing-masing pokja.
6 pokja tersebut meliputi pokja manajemen perubahan, pokja penataan tatalaksana, pokja penataan manajemen SDM, pokja penguatan akuntablitas kinerja, pokja penguatan pengawasan, dan pokja peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam kesempatan yang sama Karupbasan pekalongan juga menyampaikan untuk masing masing pokja mempelajari materi yang telah diunggah pada ERB Kemenkumam.

Rupbasan Keas I Pekalongan tetap optimis dan berkomitmen penuh dalam upaya meraih predikat WBK dan WBBM Tahun 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun