Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Konsinyering Data Rekening Pemerintah Triwulan I Tahun Anggaran 2024

11 Mei 2024   15:35 Diperbarui: 11 Mei 2024   15:48 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

07 Mei 2024 Rupbasan Kelas I Pekalongan turut berpartisipasi dalam kegiatan konsinyering data rekening pemerintah Triwulan I Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan Mei Meriesti bertempat di Ruang Sekretariat Rupbasan Kelas I Pekalongan. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Konsinyering data rekening Pemerintah bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pengelolaan data rekening pemerintah, serta untuk meningkatkan kualitas dalam hal penyampaian laporan data rekening pemerintah. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat tinggi pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, serta narasumber dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan nantinya unit pelaksana teknis di bawah naungan kemenkumham dapat meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan data rekening pemerintah dan melaksanakan kegiatan pelaporan sesuai dengan ketentuan pusat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun