Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Lakukan Peninjauan dan Pengawasan Lahan KPK

30 April 2024   08:20 Diperbarui: 30 April 2024   08:36 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 25 April 2024 Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan Melakukan pemeliharaan, perawatan dan pengamanan terhadap Benda sitaan negara yang ditipkan oleh KPK.Tim TraHar Rupbasan Pekalongan melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap barang sitaan negara berupa properti (tanah) yang berada di desa Kalibalik Banyu Putih Kabupaten Batang.

Sebagai informasi kegaiatan pemeliharaan, dan perawatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap 1 bulan sekali dengan tujuan untuk memastikan benda sitaan milik negara terjaga dan dalam kondisi aman.

Tidak hanya melakukan peninjauan langsung ke lahan KPK namun Tim Rupbasan Kelas I Pekalongan juga melakukan pengecekan terhadap administrasi di lahan KPK tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun