Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Ikuti Evaluasi Kepegawaian dan Tata Kelola Manajemen ASN

29 April 2024   09:32 Diperbarui: 29 April 2024   09:35 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

24 April 2024 Rupbasan Kelas I Pekalongan mengikuti Kegiatan Evaluasi Kepegawaian Dan Tata Kelola Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Ham Secara Virtual. Kegiatan ini diselenggakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan metode hybrid.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Kegiatan Evaluasi dan Tata Kelola ASN ini diikuti oleh Staf Kepegawaian Rupbasan Kelas I Pekalongan bertempat di Ruang Sekretariat.Kegiatan ini menekankan pada evaluasi dalam berbagai aspek seperti aspek kepegawaian, tata keolala dan manajemen aparatur sipil negara. Tujuan utama dalam kegiatan ini adalah untuk memberikan peningkatan dan perbaikan dalam bidang kepegawaian dan manajemen aparatur sipil negara (ASN) yaitu dengan mewujudkan langkah-langkah proaktif dan nyata dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun