Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Tabur Bunga dalam Rangka HBP ke-60

28 April 2024   11:40 Diperbarui: 28 April 2024   11:44 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

25 April 2024 Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 Rupbasan Kelas Pekalongan mengikuti kegiatan Upacara dan Tabur Bunga yang bertempat di (TMP) Taman Makam Pahlawan Desa Kadilangu Kabupaten Batang. Kegiatan tabur bunga ini merupakan salah satu rangkaian menuju Hari Ulang Tahun Pemasyarakatan ke-60 yang diperingati setiap tanggal 27 April.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Kegiatan Tabur bunga ini dilaksanakan secara serentak bersama lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yaitu Rupbasan Kelas I Pekalongan, Bapas Pekalongan, Lapas Pekalongan, Lapas Batang, Rutan dan Rutan Pekalongan.Kegiatan ini diawali dengan Upacara yang dipimpin oleh Kalapas Pekalongan Widodo sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur. Seusai pelaksanaan Upacara kegaiatan dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga dan tabur bunga oleh seluruh Kepala UPT dan Anggota Dharma Wanita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun