Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Bangun Koordinasi dengan Polsek Kedungwuni

8 April 2024   14:22 Diperbarui: 8 April 2024   14:29 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam upaya optimalisasi tata kelola benda sitaan negara rupbasan pekalongan terus lakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum . Kamis, 03 april 2024 Rupbasan Kelas I Pekalongan menyambangi Polsek Kedungwuni guna koordinasi terkait dengan kerja sama dalam hal pengelolaan benda sitaan negara.

Kedatangan Tim rupbasan kelas I Pekalongan yang dipimpin oleh Kepala Sub Seksi pengamanan dan Pengelolaan Mei Meriesti disambut langsung oleh Kepala Unit Serse Polsek Kedungwuni yaitu bapak Aris.

Dalam kesempatannya Tim Rupbasan Kelas I Pekalongan menyampaikan terimakasih atas kerja sama yang telah dibangun selama ini.

Kedepan Rupbasan Kelas I Pekalongan berharap kerja sama yang telah dibangun selama ini dapat terus ditingkatkan dan dengan adanya kerja sama ini mampu membangun kinerja yang positif diantara masing-masing lembaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun