Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Public Campaign Rupbasan Pekalongan

3 April 2024   14:55 Diperbarui: 3 April 2024   14:55 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka mengkampanyekan layanan kepada masyarakat Rupbasan Kelas I Pekalongan melaksanakan kegiatan Public Campaign pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), senin (01 April 2024).

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Kegiatan Public Campaign dilaksanakan disekitar jalan Tentara Pelajar No 13, Bandengan, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan dan diikuti oleh Kepala Rupbasan Donny setiawan beserta seluruh jajaran pegawai Rupbasan Kelas I Pekalongan. kegiatan ini dilaksanakan dengan membagikan brosur yang berisi informasi seperti profil Rupbasan Pekalongan, tugas pokok dan fungsi, layanan pengaduan, pelayanan Publik dan layanan Inovasi yang diberikan.

Public Campaign ini merupakan salah satu bentuk dari komitmen Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun