Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Evaluasi Rencana Aksi Percepatan Kinerja Tahun 2024

22 Maret 2024   15:42 Diperbarui: 22 Maret 2024   15:51 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai upaya dalam pengendalian capaian Kinerja Unit Pelaksana Teknis, Rupbasan Kelas I Pekalongan ikuti Evaluasi Kinerja Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja dan Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Pemerintahan (SPIP) Serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (Lkjip) 2023 Satuan Kerja 2024 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah  (20/03/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh Kasubsi Adminitrasi dan pengelolaan beserta jajarannya yang bertempat di kantor imigrasi Kelas I TPI Surakarta. Turut hadir dalam kegiatan ini  Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Kanwil Kemenkumham Jateng, Dedi Hartono.
Sebagai informasi Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja merupakan sarana pengendalian capaian kinerja prioritas dalam mencapai tujuan dimana dalam pengendaliannya digunakan SPIP dan LKJip yang dapat memberikan informasi serta gambaran mengenai kinerja.

Rupbasan kelas I pekalongan sebagai unit pelaksana teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen dalam menjalankan percepatan rencana aksi sehingga dapat memberikan kinerja yang maksimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun