Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Virtual Meeting Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

20 Maret 2024   15:08 Diperbarui: 20 Maret 2024   15:08 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan 18 Maret 2024 - Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik berbasis Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) yang diadakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melihat dan mengevaluasi apakah satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.Kegiatan ini dibuka oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, dimana dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa pelaksanaan survei pada tahun ini berfokus pada mengawal pelaksanaan survei.  

Dalam kesempatanya ia juga menyampaikan terkait dengan jumlah responden yang ada di setiap satuan kerja menurutnya perlu dilakukan pemetaan  jumlah responden sehingga pemenuhan responden sesuai dengan kriteria minimal yaitu 30 responden dapat tercapai. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yang disampailah oleh Statistisika Madya BPS Jateng Hayu Wuranti, dan Analis Kebijakan Pertama BSK Tri Lestari.

Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan di setiap satuan kerja

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun