Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tim Trahar Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Pemeliharaan Benda Sitaan Negara

28 Februari 2024   13:20 Diperbarui: 28 Februari 2024   15:53 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Rupbasan Kelas I Pekalongan

 Pekalongan 28 Februari 2024 dalam rangka menjaga kondisi benda sitaan negara Rupbasan Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar laksanakan kegiatan pemeliharaan kendaraan roda dua yang bertempat di Gudang Umum Tertutup.Pemeliharaan ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara berkala untuk menjaga keutuhan nilai pada benda sitaan negara dan juga sekaligus sebagai bentuk rasa tanggung jawab institusi terhadap aset negara yang telah dititipkan

Tim TraHar melaksanakan beberapa rangkaian pemeliharaan seperti pemanasan mesin untuk memastikan bahwa semua komponen berfungsi dengan optimal. Selain itu, dilakukan juga pembersihan dan pewaratan terhadap bagian-bagian eksterior kendaraan.

Kegiatan pemeliharaan oleh Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan berjalan dengan lancar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun