Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Ikuti Sosialisasi Penguatan Inspektorat Jenderal dalam Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM Tahun 2024

27 Februari 2024   14:38 Diperbarui: 27 Februari 2024   14:38 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan 27 Februari 2024 Rupbasan Pekalongan ikuti Sosialisasi Penguatan Peran Inspektorat Jenderal (Itjen) dalam Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh staf pengelola keuangan yang bertempat di Ruang Bendahara Rupbasan Kelas I Pekalongan.

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Plh. Sekretaris Itjen Lilik Sujandi Bc.I.P., S.I.P., M.Si, dan dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Inspektur Jenderal Ir. Razilu, M.Si

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Dalam kesempatannya Inspektur Jenderal Ir. Razilu, M.Si menyampaikan mengenai sasaran Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM Tahun 2024. Untuk mewujudkan birokrasi bersih yang akuntabel perlu mempersiapkan 6 hal diantaranya peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberantasan korupsi, peningkatan akuntabilitas dan pengembangan diri yang integritas.Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM tahun 2024 harus lebih memperhatikan sesuai pokja dan kegiatan yang dilakukan harus sesuai.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan masing-masing Pokja, mulai dari Area Manajemen Perubahan Narasumber Inspektur Wilayah I, Area Penataan Tata Laksana Narasumber Inspektur Wilayah II, Area Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia Narasumber Inspektur Wilayah III, Area peningkatan Akuntabilitas Narasumber Inspektur Wilayah IV, Area Penguatan Pengawasan Narasumber Inspektur Wilayah V, Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Narasumber Inspektur Wilayah VI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun