Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Virtual Meeting Monev Ikpa dan Penyerahan Piagam Ikpa Tahun 2023

23 Februari 2024   14:27 Diperbarui: 23 Februari 2024   14:46 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan -- 22 Februari 2024 Rupbasan Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan Monitoring Evaluasi (Monev) Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) dan Penyerahan Piagam Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) Tahun Anggaran 2023.Kegiatan Virtual Zoom Meeting ini diikuti oleh Staff Keuangan Rupbasan Kelas I Pekalongan di ruang Bendahara.

Kepala Biro Keuangan Wisnu Nugroho Dewanto dalam sambutannya menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah melahirkan kesepahaman dan strategi guna meningkatkan kualitas kinerja anggaran pada setiap satuan kerja.

Kegiatan Virtual Zoom Meeting berlangsung dengan lancar dan tertib.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun