Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tim Satops Patnal Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Aksinya

20 Februari 2024   11:14 Diperbarui: 20 Februari 2024   11:16 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan-19 Februari 2024 Tim Satops Patnal Rupbasan Kelas I Pekalongan melaksanakan salah satu fungsi pemasyarakatan yaitu penegakan kedisiplinan pada seluruh pegawai. Penegakan kedisiplinan ini dilakukan dengan pengecekan kelengkapan atribut pada seragam dinas. Kegiatan pengecekan ini dilaksanakan bersamaan dengan apel pagi.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Pengecekan oleh Tim Satuan operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal)  ini bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai di Rupbasan Kelas I Pekalongan memakai atribut seragam dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun hasil dari pengecekan adalah seluruh pegawai telah memakai atribut seragam yang lengkap.

Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan Bapak Donny Setiawan dalam kesempatannya menyampaikan terimakasih kepada seluruh pegawai karena telah memakai atribut yang lengkap. Ia juga berpesan agar para pegawai selalu memperhatikan kelengkapan atribut pada seragam dinas, hal ini dikarenakan atribut pada seragam dinas menunjukan identitas para pegawai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun