jaminan sosial yang diikuti pegawai yang akan memasuki masa purnabakti pada 2024 dan 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh kemenkumham yang bekerja sama dengan BKN. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait dengan arah jaminan sosial bagi ASN sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
13 Februari 2024 - Rupbasan Pekalongan Mengikuti virtual meeting terkait dengan peningkatanKegiatan ini dilaksanakan dengan paparan materi oleh narasumber dan dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab dengan para peserta.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Ibu Neny Rochyany S. Si. Apt., M. Si selaku direktur kompensasi ASN-BKN menyampaikan arah kebijakan skema penggajian ASN dimana didalamnya terdapat kompensasi bagi ASN yangterdiri dari 7 poin pokok seperti gaji, tunjangan, fasilitas, jaminan, perlindungan, penghargaan dan cuti.
Kemudian ia juga memberikan paparan terkait dengan jaminan sosial yang berdasarkan pasal 21 ayat 6 UU nomor 20 tahun 2023. Menurutnya dalam regulasi yang telah disusun saat ini perlu memperhatikan sinkronisasi di bidang jaminan sosial sesuai dengan UU SSJN dan UU BPJS. Ia juga berharap lembaga pengelola jaminan sosial ASN dapat mengelola dana dengan baik agar tidak terjadi hal yang dapat merugikan ASN.
Kegiatan virtual meeting Berjalan dengan tertib
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H