Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Memastikan Keamanan Saat Libur Nasional Kasubsi Rupbasan Pekalongan Lakukan Kontrol Piket Secara Bergantian

10 Februari 2024   12:00 Diperbarui: 10 Februari 2024   12:08 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan 9 Februari 2024 - Kasubsi Rupbasan Pekalongan Lakukan  Piket Kontrol untuk memastikan keadaan berjalan dengan baikGuna mewujudkan situasi Rupbasan aman Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan lakukan piket kontrol secara bergantian dengan Kasubsi Pengaman dan Pengelolaan.

Piket kontrol ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktur Pengamanan dna Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek serta Tahun 2024 dan upaya untuk memastikan petugas jaga melaksanakan tugasnya sekaligus memastikan kegiatan di rupbasan berjalan dengan aman dan berjalan sesuai dengan standar operasional

 Area yang dilakukan kontrol meliputi seluruh tempat di rupbasan pekalongan seperti Gudang BMN, gudang penyimpanan benda sitaan negara, pintu gerbang dan area yang telah ditentukan lainnya. Kegiatan ini juga merupakan salah satu deteksi dini dalam mencegah potensi-potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun